Selasa, 29 November 2011
Banyak PNS Muda dan Istri Bersekongkol Korupsi
Agus Santoso (Foto: dok detikcom)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika ditemui detikFinance usai Seminar Nasional PPATK di Hotel Mercure, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
"Sebulan saya menjabat Wakil Ketua PPATK setelah dilantik Presiden, saya sangat prihatin dengan adanya anak-anak muda usia 28 sampai 38 tahun yang terindikasi korupsi," kata Agus.
"Anak-anak muda ini bersama isteri-isterinya secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram tersebut," imbuh mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia ini.
Dijelaskan Agus, modus yang diindikasikan korupsi ini dilakukan melalui beberapa cara. Diantaranya, mengalirkan dana yang diindikasikan dari penyelenggaraan negara berupa proyek fiktif, gratikasi hingga suap kepada keluarganya.
"Dana PNS hasil proyek atau sengaja dibuat fiktif dan gratifikasi serta suap bahkan perjalanan dinas ini modusnya dengan mengalirkan dana haram ke isterinya, ibunya, ibu mertuanya dan anak-anak balitanya, maka dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mereka akan dijerat semua," papar Agus.
Selain itu terdapat dana perusahaan atau negara yang dikorupsi dan 'dicuci' dengan membeli premi baru di asuransi. "Dengan top up premi tunggal polis asuransi jiwa per anak misalkan Rp 2 miliar maka dia bisa meraup bunga ratusan juta," tuturnya.
"Bayi dan balita anak mereka dijadikan sarana pencucian uang. Bila UU Korupsi hanya menjerat si pelaku, maka UU TPPU menjerat semua yang kecipratan aliran dana," imbuhnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, seluruh indikasi tersebut telah dilaporkan PPATK kepada pihak yang berwenang. Selain itu, Agus mengusulkan melalui PPATK kepada Wakil Presiden supaya sebisa mungkin pengisian jabatan eselon satu mendapat clearence ppatk dalam proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
"Supaya negeri ini dipimpin oleh pejabat yang bersih dari indikasi korupsi," pungkasnya.
Label:
Berita Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar