Saat ini peredaran alkohol terbilang cukup bebas di masyarakat, padahal alkohol bisa memberikan dampak buruk bagi tubuh. Hal ini yang membuat peredaran alkohol sebaiknya dilarang.Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 mengatur adanya tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen dan C dengan kandungan alkohol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar