Sabtu, 26 November 2011
Berzina Dengan Suami Kakaknya, Wanita Taiwan Dibui 18 Bulan
Ilustrasi
Bagaimana kao di Indonesia berzina seperti ini?
Seorang wanita dijatuhi vonis penjara 18 bulan oleh pengadilan Taiwan karena berzina dengan suami kakaknya. Selain dihukum penjara, wanita yang tidak disebutkan namanya itu juga diharuskan membayar denda.
Kakak dari wanita Taiwan itu, Chong mengetahui kalau suaminya telah sering tidur dengan wanita itu sejak tahun 2000 lalu. Namun awalnya, Chong memutuskan untuk memaafkan mereka berdua. Sebabnya, suami dan adik perempuannya itu telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Namun ternyata pasangan itu kembali bertemu diam-diam. Ketika akhirnya Chong mengetahui hal itu, dia marah besar. Chong pun seperti dilansir media Taiwan, Nanyang Siang Pau dan dilansir harian The Star, Sabtu (26/11/2011), memutuskan untuk melaporkan suami dan adiknya itu ke polisi.
Kepada Chong, suaminya baru mengakui perselingkuhan itu pada Oktober lalu. Pria itu bahkan memberikan buku hariannya yang mencatat 547 hubungan seks yang dilakukan di berbagai hotel selama satu dekade ini.
Oleh Pengadilan Distrik Kaohsiung, adik perempuan Chong juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 700.000. Uang tersebut sebagai kompensasi atas penderitaan psikologis yang dialami Chong.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar