Kamis, 22 Desember 2011

Kapal Penghisap Timah

setelah pertambangan timah di bangkabelitung meninggalkan dampak yang berkepanjangan bagi warga disana terutama rakyat yang tidak mengecap hasil dari semuanya kini operasipenambangan timah kembali beroprasi dengan cara berbeda.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/12/2011) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.


Mereka memprotes pengoperasian kapal isap pasir timah dan perkebunan sawit. Para pengunjuk rasa menyatakan, kapal isap menghancurkan laut Bangka. Puluhan kapal isap beroperasidi perairan Bangka dan Bangka Barat.

Kapal-kapal itu dioperasikan begitu dekat dengan pantai. Akibatnya, air laut sangat keruh dan ikan semakin sulit didapat nelayan. Sementara untuk kelapa sawit, mereka menilai tidak ada manfaat langsung bagi warga.

Saat ini luas hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sudah lebih dari 200.000 hektar di seluruh Babel. Sedikitnya 107.000 hektar kebun sudah direalisasi. "Kelapa sawit tanaman rakus air. Lahan bekas sawit tidak bisa ditanami tanaman lain karena sudah rusak," ujar pengunjuk rasa.

Mereka ditemui antara lain oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel Ernawan Rebuin. Mereka menyampaikan sejumlah hal seputar kelapa sawit dan kapal isap kepada Ernawan. Kapal isap pasir timah mengincar perairan Pulau Tujuh. Namun, izin operasi belum diterbitkan karena pulau itu masih diperebutkan oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Anggota Komisi I DPRD Bangka Belitung (Babel) Aksan Visyawan mengatakan, ada laporan warga soal pengurusan izin kapal isap. Warga berharap ada dana kompensasi dari pengoperasian kapal isap.

"Namun, izin operasi belum diterbitkan gara-gara pulau itu masih diperebutkan Babel dan Kepri," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (17/10/2011). Pengurusan izin kapal isap itu menunjukkan bahwa Pulau Tujuh punya potensi sumber daya alam. Selain itu, ada penduduk yang harus diurus.

"Kalau memang Babel yakin Pulau Tujuh punya Babel, segera urus," ujarnya. Perebutan Pulau Tujuh antara Babel dan Kepri sudah berlangsung bertahun-tahun. Babel mendasarkan klaim pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel.

Dalam UU itu, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, salah satu kabupaten di Kepri, Pulau Tujuh dimasukkan dalam wilayah Lingga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar