Jumat, 13 Maret 2009

Waduh, Pagi-pagi Sudah "Ngamar" di Hotel

Delapan pasang laki-laki dan perempuan yang sedang menginap di kamar sebuah hotel di Pamekasan digerebek petugas Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pamekasan, pukul 10.00.

Dari delapan pasangan yang diciduk, terdapat seorang siswi kelas II SMA swasta di Sampang dan mahasiswi perguruan tinggi di Surabaya asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Para wanita yang terjaring itu berusia antara 17 tahun dan 30 tahun. Sementara prianya berusia antara 22 tahun dan 32 tahun.

Delapan pasangan yang belum menikah dibawa ke Kantor Satpol PP dan Linmas Pamekasan untuk dimintai keterangan. Rencananya, mereka akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penggerebekan pasangan mesum itu tidak sengaja. Saat itu petugas Satpol PP dan Linmas Pamekasan hendak menertibkan pemasangan baliho caleg di pinggir jalan yang tidak mengantongi izin.

Ketika petugas hendak menertibkan baliho di depan Hotel Purnama, petugas melihat beberapa wanita muda dan pria duduk di lobi hotel. Merasa curiga kemudian petugas mendatangi mereka dan memeriksa ke sejumlah kamar.

Melihat ada petugas datang, di antara mereka ada yang setengah telanjang buru-buru membetulkan posisi bajunya dan sebagian lagi duduk di atas kasur. Satu pasangan keburu kabur dari sergapan petugas. Namun, petugas sudah mengantongi identitasnya yang akan dilacak ke rumahnya.

Kepada petugas, pasangan selingkuh itu mengaku datang ke hotel untuk istirahat. “Gadis ini tunangan saya, tetapi keluarganya tidak menyetujui. Karena itu, saya bawa ke hotel ini untuk istirahat,” kata Aw, pemuda asal Torjun, Sampang.

Kepala Satpol PP dan Linmas Pamekasan Mohammad Rofii kepada Surya mengatakan, pasangan tidak sah itu dijaring karena mereka diduga melakukan hubungan asusila. “Tindakan mereka melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2000,” ujarnya. st30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar