Satu dari dua tersangka kasus pembantaian orangutan di areal perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, adalah warga negara Malaysia berinisial PCH. Kepolisian Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia terkait proses hukum warga negara Malaysia di Indonesia itu.
"Kaitannya bila ada upaya penahanan warga negara asing di negara kita, kita menginformasikan kepada mereka sehingga mereka tahu persis. Sehingga mungkin ada upaya-upaya hukum dan barangkali akan memberikan bantuan hukum dari Kedutaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jumat, 25 November 2011.
PCH bekerja sebagai senior Estate Manager di PT Khaleda Agroprima Malindo yang memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama (orangutan). Saud menyatakan, saat ini polisi sudah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka berdasarkan foto-foto binatang yang ditangkap dan dibunuh.
"Karena mekanisme pembayarannya, setelah ditangkap dan mati, hasilnya akan dikasih lihat kepada perusahaan dan setelah pihak perusahaan mengecek, mereka baru akan bayar," ujarnya.
Selain itu Kepolisian lanjut Saud akan mencari bangkai-bangkai binatang yang ditanam. Pengecekan melalui laboratorium forensik akan dilakukan untuk menghitung jumlah hewan yang sudah jadi korban.(umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar