Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh melarang masyarakat Aceh untuk merayakan kegiatan hura-hara pada malam pergantian tahun karena dikategorikan haram. Warga diminta mengadakan acara zikir dan doa.
"Jangan rayakan pergantian tahun dengan hura-hura seperti bakar mercon, tiup terompet, dansa, serta tindakan yang melanggar syariat Islam. Penyambutan itu haram dilakukan oleh warga Aceh," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tengku H Faisal Ali pada detikcom, Senin (30/12).
Faisal, mengimbau umat Islam agar tidak menyambut Tahun Baru 2013 dengan pesta pora, apalagi meniup terompet, membakar lilin, atau duduk berbaur pria dan wanita non muhrim, sebab semua itu merupakan perbuatan setan dan tergolong maksiat.
Ia berharap agar Pemerintah bersama aparatnya harus mengawasi secara ketat. "Agar perayaan tahun baru tidak memunculkan hal-hal yang negatif," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, Pemerintah Kota Banda Aceh sejak minggu malam sudah mensosialisasikan larangan bagi para pedagang di ibukota provinsi Aceh untuk tidak menjual terompet dan kembang api yang biasanya identik dengan perayaan malam tahun baru. Warga kota juga dilarang meniup terompet dan membakar kembang api.
Sementara itu, untuk kelancaran dan ketertiban dalam menyambut malam pergantian Tahun baru, sejumlah ruas jalan seperti Persimpangan Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh mulai pukul 22.00- 02.00 WIB dini hari nanti ditutup.
Sedikitnya 800 petugas gabungan dari Polda Aceh, Polresta, Pomdam IM, Prajurit TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP diturunkan untuk mengatur jalur-jalur yang masuk car free night (malam bebas kendaraan) dikhususkan bagi pejalan kaki yang telah memarkirkan kendaraannya di titik-titik yang sudah ditentukan.
Adapun jalur yang tetap dibuka bagi pengendara bermotor, yakni arah Darussalam berbelok ke kanan memasuki Jalan Syiah Kuala dan Jalan Pocut Baren (Jambo Tape) serta ke Jalan T Hasan Dek, hingga Simpang Surabaya. Selanjutnya Jalan Chik Ditiro , Jalan Chik Pante Kulu (depan Masjid Raya Baiturrahman), Jalan Muhammad Jam, Jalan KHA Dahlan, dan Jalan Tepi Kali Krueng Aceh.
Sedang Pemerintah kota Lhokseumawe juga mengimbau warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan meniup terompet, melakukan yang melanggar syariat islam serta dilarang keras menyalakan kembang api khususnya di dekat tempat ibadah seperti masjid, meunasah yang menganggu suasana doa dan zikir warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar