Sabtu, 29 Desember 2012

Kredit Kendaraan yang Bikin Meringis dan Tersenyum

Jakarta - Tahun 2012 akan segera berakhir. Industri otomotif memandang tahun naga ini dengan berbagai kesan, ada yang tersenyum, ada pula yang meringis. Hal itu tidak lain adalah karena adanya aturan kenaikan uang muka kredit kendaraan bermotor.

Bagi industi otomotif roda dua, kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 15 Maret dan berlaku pada 15 Juni silam itu bagai momok yang menggagalkan perkembangan bisnis mereka.

Pada aturan ini, ambang batas uang muka kredit kendaraan di bank konvensional untuk keperluan konsumtif naik menjadi 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda empat.

Kebijakan ini diaplikasi karena Bank Indonesia memandang perkembangan kredit kendaraan sudah menimbulkan risiko bagi perekonomian. Hal itu tentu saja ditentang oleh para pelaku industri otomotif baik roda empat maupun roda dua.

Apalagi langkah yang diterapkan oleh Bank Indonesia pada bank pemberi kredit kemudian diikuti oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menetapkan aturan serupa untuk kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) dengan ambang batas 5 persen lebih rendah dari yang ditetapkan oleh bank. Tetap saja ini dianggap memberatkan.

Bagaimana tidak, konsumen sepeda motor Indonesia saat ini terhitung masih sangat sensitif terhadap harga. Dahulu, dengan tanpa aturan tersebut para calon pembeli dapat membawa pulang motor hanya dengan uang muka Rp 800 ribu, Rp 500 ribu atau bahkan Rp 300 ribu.

Penjualan motor akhirnya terhenti perkembangannya ketika aturan tersebut berlaku.

Hingga bulan November silam, penjualan motor di Indonesia hanya menyentuh angka 6.652.745 unit saja. Angka tersebut adalah angka penjualan 11 bulan terendah sejak dalam 3 tahun terakhir.

Sebab, di tahun 2010 saja penjualan motor di Indonesia dari Januari-November sudah mencapai 6.881.893 unit yang berkembang di 2011 menjadi 7.580.104 unit pada periode yang sama.

Namun, bila industri sepeda motor meringis karena kebijakan tersebut, industri roda empat terhitung masih bisa tersenyum.

Bukan apa-apa, sebab tahun ini industri roda empat Indonesia berhasil mencetak rekor penjualan meski awalnya mereka sempat pesimis.

Belum habis tahun 2012, hingga bulan November, penjualan mobil Indonesia secara wholesales sudah mencapai angka 1.026.602 unit. Sementara untuk penjualan mobil ritel mencapai 996.361 unit. Ini adalah angka penjualan mobil tertinggi dalam sejarah industri mobil Indonesia.

Kenaikan kelas menengah di Indonesia dikatakan menjadi pengatrol meningkatnya penjualan mobil dengan hanya sedikit dipengaruhi oleh kenaikan ambang batas tadi.

Namun tantangan masih akan datang. Di depan mata, tepatnya di Januari nanti Bank Indonesia akan segera melahirkan aturan baru yang akan menaikkan ambang batas uang muka kredit kendaraan bagi bank yang bersistem syariah.

Bila Bank Indonesia melakukannya untuk bank syariah, hampir pasti Bapepam-LK juga akan melakukannya bagi leasing yang bersistem syariah.

Rencana ini saja sudah menakutkan bagi industri roda dua melihat profil konsumennya yang sebagian besar masih sensitif terhadap uang muka. Sebelumnya, ketika aturan kenaikan ambang batas uang muka di bank dan leasing konvensional diberlakukan, industri masih bisa bernafas karena sistem syariah tidak masuk dalam aturan itu.

Alhasil, para calon konsumen pun berbondong-bondong di dorong untuk mengajukan kredit di sistem syariah. Tapi bila sistem syariah disamakan dengan sistem konvensional, maka pukulan bagi industri roda dua sudah di depan mata.

Lain motor, lain pula mobil. Meski aturan ini terlihat cukup menakutkan, industri mobil nasional masih berharap dapat mencapai kenaikan penjualan di tahun depan. Alasannya, tidak lain adalah karena adanya mobil murah di pasar.

Melalui program Low Cost and Green Car yang saat ini tengah disiapkan pemerintah, di pasar mobil nantinya akan hadir mobil-mobil berharga Rp 100 juta ke bawah yang saat ini jumlahnya bisa dihitung dengan jari di satu tangan.

Ini lah yang menjadi harapan para pelaku industri mobil yang tidak dimiliki para pelaku industri roda dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar