Senin, 24 Desember 2012

Seorang Penumpang Kapal Ditangkap Bawa 3,6 Kg Heroin di Tanjungpinang

Pekanbaru - Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan heroin seberat 3,6 kg. Pembawa barang haram itu kini diperiksa.

Demikian keterangan yang dihimpun detikcom di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Tanjungpinang, Senin (24/12/2012). Heroin diamankan dari seorang penumpang kapal feri Citra Indonas dari Malaysia yang masuk ke pelabuhan sekitar pukul 11.30 WIB.

Penumpang yang belum diketahui identitasnya itu berjenis kelamin pria. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di pos BC di Pelabuhan Sri Bintan.

"Pelaku membawa heroin dari Malaysia yang dimasukkan dalam kaleng roti untuk mengelabui petugas," ujar sumber detikcom di pelabuhan tersebut.

Pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Ia sengaja berdesakan dengan penumpang lainnya agar tidak terpantau petugas. Ketika barang-barang bawaannya melintasi x-ray, barulah diketahui adanya benda yang mencurigakan di dalam kaleng roti yang dibawanya.

Hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BC Tanjungpinang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar